KPK Cegah Komisaris dan Direktur PT Global Daya dalam Kasus Hambalang

KPK Cegah Komisaris dan Direktur PT Global Daya dalam Kasus Hambalang

- detikNews
Senin, 20 Mei 2013 17:14 WIB
KPK Cegah Komisaris dan Direktur PT Global Daya dalam Kasus Hambalang
Salah satu bagian dari komplek Hambalang yang jadi masalah.
Jakarta - KPK telah meminta dikenakan status cegah terhadap tiga orang saksi kasus Hambalang. Tiga saksi itu terdiri dari satu Direktur dan dua Komisaris di PT Global Daya Manunggal.

"KPK perintahkan pencegahan terhadap mohammad Arifin komisaris PT Global, Herman Prananato Komisaris PT Global, dan Nani Meilena Direktur PT Global Daya Manunggal," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (20/5/2013).

Ketiga orang tersebut merupakan saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar. Pencegahan telah dilayangkan sejak 8 Mei 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berlaku untuk 6 bulan ke depan," ujar Johan.

Terkait kasus Hambalang, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Mereka yaitu Kasus DK (Deddy Kusdinar), AAM (Andi Alifian Mallarangeng dan TBMN (Teuku Bagus Mohammad Noor).

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pernah mengatakan berkas untuk Deddy Kusdinar sejauh ini sudah hampir selesai. "Kasus ini kan three in one tersangkanya, jadi prosesnya tentu tidak terlalu jauh. Ini khusus untuk DK, tinggal tunggu hasil BPK. Proses pemeriksaan sudah 80 persen selesai" jelas Bambang, Jumat (10/5/2013).

(/)


Berita Terkait