"Sampai hari ini KPK belum memperoleh data bahwa ada aliran dana ke partai PKS," kata Johan dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Johan melanjutkan, KPK bergerak berdasarkan bukti dan pengakuan. Misalnya saja dalam pelacakan aliran dana Fathanah ke Vitalia Shesya dan Tri Kurnia Puspita, KPK sebelumnya memperoleh aliran data dana ke perempuan-perempuan itu.
"KPK memperoleh data bahwa ada aliran dana kepada yang bersangkutan terakit TPPU AF. Data dari PPATK," tambah Johan.
Johan juga menjelaskan, bila kemudian hari, ada data dari PPATK soal aliran dana ke partai. "Kalau di UU Tindak Pidana Korupsi ada korporasi atau serikat yang bisa dijerat oleh KPK. Kalau TPPU saya belum mendapatinya di sana. Kalau di Tipikor ada," jelas Johan.
(rna/ndr)











































