KPK memperpanjang masa cegah terhadap Rusli Zainal selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana PON dan alih fungsi hutan lindung. Gubernur Riau itu dicegah untuk kurun waktu enam bulan ke depan.
"KPK telah melayangkan surat permintaan cegah atas nama Rusli Zainal sejak 16 Mei 2013 hingga enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Hingga saat ini Rusli belum pernah diperiksa sebagai tersangka, baik untuk kasus PON Riau maupun kasus izin hutan. Johan mengatakan, belum ada jadwal kapan Rusli akan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. "Belum tahu, belum ada jadwal," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rna/lh)











































