KPK Perpanjang Masa Cegah Rusli Zainal

KPK Perpanjang Masa Cegah Rusli Zainal

Rina Atriana - detikNews
Senin, 20 Mei 2013 17:00 WIB
KPK Perpanjang Masa Cegah Rusli Zainal
Rusli Zainal.
Jakarta -

KPK memperpanjang masa cegah terhadap Rusli Zainal selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana PON dan alih fungsi hutan lindung. Gubernur Riau itu dicegah untuk kurun waktu enam bulan ke depan.

"KPK telah melayangkan surat permintaan cegah atas nama Rusli Zainal sejak 16 Mei 2013 hingga enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (20/5/2013).

Hingga saat ini Rusli belum pernah diperiksa sebagai tersangka, baik untuk kasus PON Riau maupun kasus izin hutan. Johan mengatakan, belum ada jadwal kapan Rusli akan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. "Belum tahu, belum ada jadwal," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Johan, surat cegah kali ini dilayangkan berkaitan dengan kasus pemberian dugaan korupsi APBD untuk PON Riau dan alih fungsi lahan hutan lindung dengan tersangka Rusli. Dalam kasus hutan ini KPK telah menyeret mantan Bupati Pelelawan Tengku Azmun, Bupati Siak Arwin AS, serta Kadis Kehutanan Riau Burhanudin yang sudah lebih dulu menjalani hukuman.

(rna/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads