"Pelaku disangkakan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Rikwanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 1 Mei 2013. Dalam laporan bernomor LP/B/424/V/2013/PMJ/Restro Tangerang Kota, ibunda korban yang melaporkan kasus anaknya itu ke Polresta Tangerang Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban diajak dengan dipaksa naik motor oleh pelaku yang merupakan temannya ke rumahnya," kata dia.
Sesampainya di rumah pelaku, korban lalu dipukuli oleh pelaku dan ditarik roknya ketika hendak pulang. "Roknya ditarik sampai robek," ujar dia.
Tidak berhenti di situ, korban lalu menceritakan peristiwa perkosaan yang dialaminya sebelum kejadian tersebut. Perkosaan itu dilakukan pada tanggal 1 Mei 2013 pukul 13.00 WIB di rumah pelaku.
"Ibunya tidak terima anaknya diperlakukan demikian, kemudian melapor. Kasusnya diproses di Polres Tangerang," tutup Rikwanto.
(mei/ndr)










































