Kapolres Garut, AKBP. Umar Surya Fana menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif polisi gadungan tersebut bernama Moh Rizki Bagja, warga Kecamatan Kadungora Garut, merupakan residivis sebanyak 3 kali di Polrestabes Bandung dan Polresta Cimahi.
" Betul, jadi kita sudah mengamankan anggota polisi gadungan yang sering melakukan aksinya di wilayah Garut, " ujar Umar di Mapolres Garut, Senin (20/5/2013).
Sejauh ini, tersangka Rizki mengakui telah melakukan aksi kejahatannya pencurian sepeda bermotor di Garut sebanyak 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya dengan modus pencurian biasa, pencurian dengan kekerasan dan melakukan penipuan.
" Jadi 10 kasus diantaranya dia (Rizki-red) melakukan penipuan dan penggelapan, modus yang dipergunakan seolah-olah melakukan tilang kepada korban, mengambil sepeda motor beserta surat-suratnya, " ungkap Umar.
Lanjut Umar, selain tersangka Rizki, petugas juga mengamankan seorang pelaku yang diduga penadah barang hasil curian seorang ibu rumah tangga berinisial RR.
(tfq/tfq)











































