"Kalau mereka saya bebaskan, lha malah didemo masyarakat. Kalau kita bebaskan, percuma saja kita tangkapi mereka," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar kepada detikcom, Senin (20/5/2013).
Menurut Adang, sesuai dengan aturan yang ada, jika usia 1 sampai 14 tahun memang bisa direstorasi dikembalikan kepada orangtuanya. Dengan harapan, anak-anak tersebut masih bisa dibina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adang menjelaskan, dalam kasus geng motor pihaknya juga sepekat soal restorasi sebagaimana disampaikan Komnas Perlindungan Anak. Hanya saja, pihak kepolisian telah memilah-milah mana anak-anak yang terlibat kriminal langsung mana yang tidak.
"Bagi yang sekedar ikut-ikutan saja dan hanya sebagai saksi, kita sepakat untuk direstorasi (dibebaskan) dikembalikan pada orangtuanya. Namun yang saat ini berstatus tersangka adalah pelaku kriminal. Mereka tidak akan kita bebaskan, proses hukumnya tetap sampai di pengadilan," kata Adang.
Masih menuru Adang, proses hukum harus ditindaklanjuti agar memberikan efek jera kepada geng motor. Malah aneh, jika sudah menjadi tersangka, tapi kasusnya tidak ditindaklanjuti.
"Kalau kasusnya tidak sampai di pengadilan, nanti malah saya dipersalahkan masyarakat. Bisa marah masyarakat sama polisi," kata Adang.
Sebelumnya, Ketua Komnas PA. Aris Merdeka Sirait kepada wartawan menyebutkan akan meminta polisi untuk merestorasi (membebaskan) geng motor. Menurut Arist, sekalipun anak-anak geng motor itu terbukti melakukan tindak kriminal, diharapkan kasusnya tidak sampai dibawa ke pengadilan.
"Hak untuk merestorasi atau kasusnya tidak dibawa ke pengadilan adalah hak polisi. Kita berharap dalam kasus polisi bisa memberikan restorasi agar mereka dikembalikan pada orangtuanya," kata Aris.
(cha/lh)