Polisi Tolak Permintaan Bebaskan Geng Motor di Bawah Umur

Polisi Tolak Permintaan Bebaskan Geng Motor di Bawah Umur

- detikNews
Senin, 20 Mei 2013 16:27 WIB
Jakarta - Komnas PA minta Polresta Pekanbaru membebaskan anggota geng motor Klewang yang masih di bawah umur. Namun polisi menolaknya dan kasus akan dilanjutkan ke pengadilan.

"Kalau mereka saya bebaskan, lha malah didemo masyarakat. Kalau kita bebaskan, percuma saja kita tangkapi mereka," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar kepada detikcom, Senin (20/5/2013).

Menurut Adang, sesuai dengan aturan yang ada, jika usia 1 sampai 14 tahun memang bisa direstorasi dikembalikan kepada orangtuanya. Dengan harapan, anak-anak tersebut masih bisa dibina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun jika usia 14 sampai 18 tahun mereka melakukan tindak kriminal, ya harus proses hukum. Jadi dalam geng motor ini, mereka yang tersandung kasus kriminal tetap kita lanjutkan ke pengadilan," kata Adang.

Adang menjelaskan, dalam kasus geng motor pihaknya juga sepekat soal restorasi sebagaimana disampaikan Komnas Perlindungan Anak. Hanya saja, pihak kepolisian telah memilah-milah mana anak-anak yang terlibat kriminal langsung mana yang tidak.

"Bagi yang sekedar ikut-ikutan saja dan hanya sebagai saksi, kita sepakat untuk direstorasi (dibebaskan) dikembalikan pada orangtuanya. Namun yang saat ini berstatus tersangka adalah pelaku kriminal. Mereka tidak akan kita bebaskan, proses hukumnya tetap sampai di pengadilan," kata Adang.

Masih menuru Adang, proses hukum harus ditindaklanjuti agar memberikan efek jera kepada geng motor. Malah aneh, jika sudah menjadi tersangka, tapi kasusnya tidak ditindaklanjuti.

"Kalau kasusnya tidak sampai di pengadilan, nanti malah saya dipersalahkan masyarakat. Bisa marah masyarakat sama polisi," kata Adang.

Sebelumnya, Ketua Komnas PA. Aris Merdeka Sirait kepada wartawan menyebutkan akan meminta polisi untuk merestorasi (membebaskan) geng motor. Menurut Arist, sekalipun anak-anak geng motor itu terbukti melakukan tindak kriminal, diharapkan kasusnya tidak sampai dibawa ke pengadilan.

"Hak untuk merestorasi atau kasusnya tidak dibawa ke pengadilan adalah hak polisi. Kita berharap dalam kasus polisi bisa memberikan restorasi agar mereka dikembalikan pada orangtuanya," kata Aris.

(cha/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads