"Sanksinya tergantung sidang kode etik nanti. Bisa sampai di-PTDH (pecat)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Rikwanto mengatakan, sanksi kode etik yang akan dijatuhkan terhadap NE ini sangat tergantung dari putusan sidang pidananya. Berapa lama hukuman penjara yang akan diperoleh NE di pengadilan umum, menjadi acuan dalam sidang kode etik nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kode etiknya sendiri, lanjut dia, dilakukan setelah proses hukum terhadap NE memiliki ketetapak hukum yang tetap.
"Untuk proses internal yang dilakukan propam PMJ dan Mabes Polri sama-sama berjalan. Tahap selanjutnya kita tunggu diang kode etik atau pun disiplin setelah ada putusan pengadilan umum," kata dia.
Kasus sodomi ini terjadi pada Februari 2013 silam. Saat itu, Marija melapor adanya tindak kekerasan seksual yang dialami anaknya, FF (5) ke Polres Jakarta Timur yang selanjutnya dilakukan visum di RS Polri Kramatjati. Namun hasil visum RS Polri kala itu menunjukkan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada dubur sang bocah.
Karena merasa tidak puas, kemudian keluarga korban kembali melakukan visum di RS Cipto Mangunkusumo dengan didampingi anggota Polres Jakarta Timur. Hasilnya, korban positif mengalami tindak kekerasan seksual.
Atas dasar hasil visum tersebut, Polres Jakarta Timur kemudian memproses laporan Marija. NE dan seorang pelaku lainnya bernama Saepul alias Ipul yang diketahui sebagai kuli bangunan, ditahan.
Kasus pun berlanjut hingga proses sidang. Kedua pelaku sudah berstatus sebagai terdakwa. Selasa (21/5) besok, sidang ke lima dengan agenda mendengarkan kesaksian korban.
(mei/lh)











































