Seperti dilansir dalam website MA, Senin (20/5/2013), kasus ini bermula saat Prabowo menggugat Osman Sapta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 24 Februari 2011 karena Osman Sapta menggunakan logo HKTI. Dalam perjalanannya, kubu HKTI Osman telah dipanggil layak, baik lewat surat maupun lewat media massa.
Namun, hingga putusan dibacakan pada 9 Juni 2011, Oesman atau yang mewakili tidak pernah hadir. PN Jakpus dalam amar nomor 24/HAK CIPTA/2011/PN.NIAGA.JKT.PST memutuskan hak cipta logo HKTI yang diajukan oleh Osmman Sapta dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan HKTI Prabowo sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas seni logo HKTI. Memerintahkan Ditjan HAKI Kemenkum HAM tunduk atas putusan ini dan menghapus pendaftaran merek hak cipta atas seni logo HKTI nomor 049524 tanggal 22 Desember 2010 dari daftar ciptaan umum Ditjen HAKI," demikian putus PN Jakpus.
Putusan verzet ini dihadiri kuasa hukum Osman. Mendengar hal ini, kubu HKTI Oesman pun mengajukan kasasi. Namun lagi-lagi, upaya Oesman menemui jalan buntu.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," bunyi putusan MA yang diadili oleh Prof Dr Rehngena Purba, Syamsul Maarif dan Djafni Djamal.
Dalam putusan sidang kasasi yang diketok pada 15 Oktober 2012 ini, MA berpendapat bahwa HKTI Osman tidak berhasil membuktikan dalil perlawanannya.
(asp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini