"Dalam surat ini saya juga melaporkan peristiwa yang saya alami pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013, di mana staf saya mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai 'ketua kpk'" kata Istanto, melalui salinan surat permohonannya yang dibagi-bagikan kepada wartawan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Kuasa hukum Istanto, Tito Hananta Kusuma, menyampaikan surat permohonan pelacakan tersebut kepada KPK mewakili kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bersedia dimintai keterangan lebih lanjut atas keterangan yang saya berikan ini dan saya berharap KPK dapat melacak keberadaan oknum yang mengaku sebagai 'ketua KPK' tersebut," ujarnya.
Selain meminta perlindungan hukum kepada KPK atas laporannya, Istanto sekaligus mengklarifikasi pemberitaan media mengenai kasus dugaan suap perpajakan yang menyebut-nyebut nama PT Master Steel.
"Saya perlu mengklarifikasi agar KPK memeroleh keseimbangan informasi dari KPK. PT The Master Steel sudah membayar kewajiban perpajakannya, namun terdapat penafsiran dengan Dirjen Pajak," ungkap Istanto.
Dua orang Manager Keuangan PT The Master Steel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak yang saat ini ditangani KPK. Kedua manager itu diduga menyuap pegawai pajak Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto. Kedua pegawai pajak itupun telah berstatus sebagai tersangka.
(rna/lh)











































