Dalam laporan resmi bernomor LP/B/408/V/2013/PMJ/Restro Tangerang Kota, Rabu 15 Mei 2013 korban melaporkan YMM atas dugaan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, peristiwa terjadi pada pukul 05.00 WIB. Menurut keterangan korban kepada penyidik, kejadian bermula ketika pelaku memanggil korban.
"Tetapi kemudian korban menolaknya dan pelaku langsung menarik korban," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Kemudian pelaku memepetkan korban ke tembok dan memaksa korban membuka celana jeans dan celana dalamnya. Setelah itu, pelaku kemudian menggauli korban.
"Korban saat itu memberontak, tetapi pelaku menahan korban sehingga tidak dapat bergerak," kata dia.
Atas kejadian itu, korban saat itu juga melapor ke Polresta Tangerang Kota. Saat ini, kasus tersebut masih diselidiki aparat polisi setempat.
(mei/ndr)











































