"RUU Kamnas perlu mendapat dukungan dari Komisi I DPR RI agar segera dimulai pembahasannya antara pemerintah dan DPR," kata Purnomo dalam rapat dengan Komisi I di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Purnomo mengatakan RUU Kamnas perlu segera dibahas untuk kepentingan keamanan nasional. DPR yang sebelumnya sempat mengembalikan RUU ini ke pemerintah diminta segera melakukan pembahasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa poin yang dianggap bisa memberangus kebebasan berpendapat. Di antaranya adalah definisi ancaman negara yang tak dijabarkan dengan detail.
RUU ini pernah dikembalikan oleh DPR ke pemerintah agar diperbaiki. Kemudian pemerintah mengirimkan kembali RUU Kamnas. Pemerintah menyatakan RUU ini tak mengekang kebebasan masyarakat sipil.
Menhan Purnomo juga telah membantah anggapan RUU ini berbahaya bagi kebeasan masyarakat sipil. Dia menegaskan RUU ini hanya berlaku jika ada ancaman terhadap keamanan negara.
"UU Keamanan Nasional (Kamnas) ini dipakai kalau sudah mengancam keamanan nasional," kata Purnomo, Selasa (19/2) lalu.
(tor/van)











































