Komnas PA: UU Perlindungan Anak Juga Harus Dikenakan ke Klewang

Komnas PA: UU Perlindungan Anak Juga Harus Dikenakan ke Klewang

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 20 Mei 2013 14:40 WIB
Komnas PA: UU Perlindungan Anak Juga Harus Dikenakan ke Klewang
Anak buah Klewang yang ditahan polisi.
Jakarta - Sebagian anggota geng motor yang dipimpin Klewang adalah pelajar yang masih di bawah umur. Beberapa diantaranya juga dilecehkan secara seksual. Dua fakta ini cukup menjadi alasan bagi kepolisian juga mengenakan UU Perlindungan Anak terhadap Klewang dalam proses hukumnya kelak.

"Klewang harus mendapat hukuman seberat-beratnya, bisa ditambah dengan UU Perlindungan Anak yang ancamannya 20 tahun penjara," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, di Mapolres Pekanbaru, Riau, Senin (20/5/2013).

Di dalam kunjungannya siang ini, Aris sekaligus melakukan wawancara terhadap remaja putri anggota geng motor. Kepadanya, si remaja putri yang kini menjadi tahanan tersebut mengaku pernah menjadi korban pelecahan seksual oleh Klewang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil wawancara kita kepada anak-anak ini, Klewang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ada empat orang, walau korbannya saat ini tidak ikut ditahan," kata Ari Sirait.

Di samping UU Perlindungan Anak, Klewang juga harus dijerat pasal berlapis lainnya. Karena posisi Klewang di geng motornya selaku otak pelaku dari aksi kejahatan atas perintahnya.

"Bisa sebagai otak pelaku kejahatan, penjarahan, perampasan dan curanmor," sambungnya.

(cha/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini