"Klewang harus mendapat hukuman seberat-beratnya, bisa ditambah dengan UU Perlindungan Anak yang ancamannya 20 tahun penjara," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, di Mapolres Pekanbaru, Riau, Senin (20/5/2013).
Di dalam kunjungannya siang ini, Aris sekaligus melakukan wawancara terhadap remaja putri anggota geng motor. Kepadanya, si remaja putri yang kini menjadi tahanan tersebut mengaku pernah menjadi korban pelecahan seksual oleh Klewang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping UU Perlindungan Anak, Klewang juga harus dijerat pasal berlapis lainnya. Karena posisi Klewang di geng motornya selaku otak pelaku dari aksi kejahatan atas perintahnya.
"Bisa sebagai otak pelaku kejahatan, penjarahan, perampasan dan curanmor," sambungnya.
(cha/lh)










































