"Majelis hakim sangat mensesalkan sidang ini terpaksa ditunda karena alasan tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung," terang Ka.Humas PN Kota Depok Iman Lukmanul Hakim kepada detikcom di PN Depok, Senin (20/5/2013).
Iman, sidang terdakwa kasus teroris adalah kasus yang berdasarkan arahan dari MA harus mendapat prioritas segera. Sidang yang ditunda hingga 27 Mei 2013 diharapkan tidak lagi ditunda.
Seharusnya hari ini di PN, JPU bacakan tuntutan kepada tiga terdakwa teroris bom di Beji, Kota Depok, yaitu Agus Abdillah, Ahmad Soyan, dan Yusuf Rizaldi. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB ini hanya berlangsung hingga 10 menit kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga terdakwa merupakan terdakwa kasus terorisme jaringan Solo. Ketiganya diduga kuat terlibat serangkain aksi teror. Satu di antaranya kasus ledakan di di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara, Beji Depok (8/9) 2012 lalu.
Akibat ledakan ini, Wahyu Ristanto alias Anwar satu orang pelaku tewas orang kepercayaan Thoriq. Dari hasil olah TKP, polisi menduga kuat yayasan tersebut dijadikan transit penyimpanan bahan peledak oleh para pelaku sebelum melancarkan aksinya dengan target gedung DPR, Istana, Mako Brimob Kelapa Dua, Markas Densus 88 dan sebuah vihara di di Jakarta Barat.
(lh/lh)










































