Lima Hakim Akan Adili Ba'asyir

Lima Hakim Akan Adili Ba'asyir

- detikNews
Jumat, 15 Okt 2004 15:44 WIB
Jakarta - Majelis Hakim yang akan mengadili Ba'asyir dalam kasus bom Marriott, dan kepemilikan bahan peledak diputuskan Senin mendatang. Majelis Hakim beranggotakan lima hakim.Demikian dikatakan Panitera Muda Pidana PN Jaksel Yunda Hasbi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jl Ampera Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2004)."Kemungkinan Senin (18/10/2004) sudah diputuskan siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini," kata Hasbi.Sementara itu, Ketua PN Jaksel Sudarto mengatakan majelis hakim terdiri dari lima orang. Namun ia enggan menyebutkan nama-nama anggota majelis hakim. Saat ditanya wartawan apakah Sudarto adalah ketua majelis hakim, Sudarto hanya tertawa, "Lihat saja nanti ya. Kenapa banyak hakimnya, karena kasus ini cukup menarik perhatian masyarakat," demikian Sudarto.Menurut Hasbi, masa tahanan Abu Bakar Ba'asyir pada tingkat penuntutan akan habis pada tanggal 23 Oktober mendatang. Sementara tempat persidangan sudah dipastikan akan diselenggarakan di Aula Departemen Pertanian di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. (dit/)


Berita Terkait