Kecewa Dewan Pers, Laks Tak Bisa Bawa 5 Media ke Pengadilan
Jumat, 15 Okt 2004 15:25 WIB
Jakarta - Anggota Dewan Pers Hinca IP Panjaitan menyatakan, jika Laksmana Sukardi kecewa pada putusan lembaganya, maka Laks tidak bisa membawa temuan Dewan Pers bahwa 4 dari 5 media terbukti bersalah, ke pengadilan."Dalam salah satu pasal (putusannya) disebutkan bahwa putusan Dewan Pers tidak dapat dijadikan bukti awal ke pengadilan," kata pria yang berprofesi sebagai pengacara ini dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (15/10/2004) pukul 15.00 WIB.Hinca menuturkan, dalam penyelesaian kasus Laksamana vs 5 media massa, sengaja tidak dibuat format negosiasi antara pihak yang bersengketa. Alasannya, kasus itu sederhana saja yang bisa diputus cepat."Kasusnya sederhana, hanya soal hak jawab," kata Hinca menjawab mengapa penyelesaian kasus itu relatif cepat dan tidak ada negosiasi. Hinca memaparkan, kedua pihak telah dipanggil Dewan Pers secara terpisah dan itu dinilai sudah cukup. Jadi, ketika pertemuan tripartit antara pihak Laks, pimpinan 5 media dan Dewan Pers dibuka, langsung dibacakan hasil kerja lembaga itu.Hinca juga menuturkan kasus Laks vs 5 media itu diputus cepat juga atas permintaan pengadu, yaitu Laks. Kubu Laks minta kasus itu dituntaskan dalam waktu 1 minggu. "Kalau kita bisa, mengapa tidak?" sergah Hinca. Buntutnya, Hinca dkk selama seminggu tidak tidur untuk menggarap hasil penilaian setebal 40 halaman.Pria yang dikenal juga sebagai pengamat media ini menandaskan, putusan Dewan Pers bersifat mengikat kedua pihak. "Bunyi putusan Dewan Pers adalah mewajibkan," tandas Hinca. Seperti diberitakan, Dewan Pers menilai Majalah Trust, Harian Nusa, Harian Indopos, Harian Reporter, melanggar azas praduga tak bersalah.Mereka diberi sanksi memuat klarifikasi Laks dengan diawali permintaan maaf dan penyesalan. Untuk Trust, diberi waktu dua minggu untuk memuatnya. Sedangkan tiga media lainnya diberi waktu seminggu terhitung mulai hari ini."Jika putusan Dewan Pers tidak dijalankan sesuai tenggat waktu itu, maka pengadu bisa melaporkan kasus itu ke polisi," kata Hinca.Dia juga menjelaskan mengapa Rakyat Merdeka lolos dari jeratan Dewan Pers. "Koran itu cerdik karena memberitakan sekaligus menjawab rumor," katanya.Hinca juga menandaskan, jika ada media yang diadukan publik ke Dewan Pers, maka itu adalah langkah yang terhormat. "Kalau dibawa ke polisi, itu (kasus) kriminal," demikian Hinca.
(nrl/)











































