Demikian ungkap Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar tentang dasar hukum yang akan dikenakan kepada Labora Sitorus dalam proses hukum kelak. Keterangan dia sampaikan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (20/5/2013).
"Terkait dengan dugaan penimbunan BBM Aiptu LS diduga melanggar pasal 53 (b) JO pasal 23 ayat 2 (b) UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Merujuk pasal ini ancaman penjara 3 tahun," kata Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait masalah rekening dan transaksi Aiptu LS yang mencurigakan.
"Juga akan dijerat dengan UU No 8/2010 tentang TPPU, pasal 3,4,5 atau 6. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ucapnya.
(rvk/lh)