Berkas Ba'asyir Dilimpahkan ke PN Jaksel
Jumat, 15 Okt 2004 15:35 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, hari ini secara resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus tindak pidana terorisme peledakan bom di Hotel JW Marriott dengan tersangka Abu Bakar Ba'asyir. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Herman, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaksel Didik Istianto, Kasi Intel Kejari Jaksel Gani Wikanto, Jumat (15/10/2004) di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pukul 14.30 WIB kepada Panitera Muda Pidana PN Jaksel Yunda Hasbi.Andi Herman menolak untuk menjelaskan isi surat dakwaan Ba'asyir kepada wartawan. "Nanti saja lah kalau sudah disidang, nanti kan akan tahu semua," ujarnya singkat.Surat dakwaan itu terdiri dari 65 halaman, sedangkan berkas perkara Ba'asyir tingginya mencapai 45 sentimeter. Terdiri dari bukti-bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi. Bertindak selaku JPU, Salman Maryadi yang juga Kajari Jakpus, Andi Herman, Muhammad Roem, dan Kuntadi. Ba'asyir didakwa atas peledakan bom di Hotel JW Marriott, dan kepemilikan bahan peledak di Semarang dan Bandung, merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme atau melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme atau memberikan bantuan, atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi penting tindak pidana terorisme yang akan dilakukan secara pribadi maupun korporasi, dan peledakan yang enimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, dan mengakibatkan orang mati, atau pemufakatan melakukan peledakan yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.Dakwaan ke satu primer, pasal 18 jo pasal 6 Perpu nomor 1 tahun 2002 jo pasal 1 UU RI nomor 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsidier, pasal 6 Perpu nomor 1 tahun 2002 jo pasal 1 UU nomor 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih subsidier, pasal 6 Perpu nomor 1 tahun 2002 jo pasal 1 UU nomor 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Lebih lebih subsidier, pasal 15 jo pasal 6 Perpu nomor 1 tahun 2002 jo pasal 1 UU nomor 15 tahun 2003. Lebih lebih subsidier lagi, pasal 13 huruf c Perpu nomor 1 tahun 2002 jo pasal 1 UU nomor 15 tahun 2003. Dakwaan ke dua primer pasal 187 ke-3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidier pasal 187 ke-3 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
(dit/)











































