"Pagi tadi LS diberangkatkan ke Papua dan selanjutnya akan ditahan di rutan Mapolda Papua," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Boy mengatakan, LS ditahan di Papua karena saksi-saksi kasus LS berasal dari warga Papua. "Alasan dilakukan itu karena saksi-saksi banyak dari Sorong dan dari Raja Ampat," ungkapnya.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu LS. Personel Polres Raja Ampat itu ditahan karena dugaan melanggar hukum dalam kasus penimbunan BBM, penyeludupan kayu dan tindak pidana pencucian uang.
(rvk/lh)











































