Jane Lumowa Divonis 8 Tahun

Pembobol BNI

Jane Lumowa Divonis 8 Tahun

- detikNews
Jumat, 15 Okt 2004 14:30 WIB
Jakarta - Satu lagi terdakwa pembobol BNI divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa itu, Jane Iriany Lumowa, divonis 8 tahun penjara dengan perintah tetap berada di dalam tahanan.Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Effendi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2004).Sejak awal sidang, Jane telah mengeluarkan air mata. Begitu mendengar vonis, adik Pauline Lumowa itu berpelukan dengan suaminya dan menangis tersedu. Hakim menyatakan, perempuan yang menjabat Direktur Utama PT Sagared Team terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pencairan dana Letter of Credit (L/C) fiktif Rp 1,2 triliun. Sebagai Dirut PT Sagared Team, Jane menandatangani belasan L/C untuk kegiatan ekspor impor kepada BNI. Padahal ekspor impor tersebut tak pernah ada. Atas perbuatan itu, hakim menyatakan Jane melanggar pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain diganjar 8 tahun penjara, Jane juga diperintahkan untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.Vonis 8 tahun itu lebih rendah dari tuntutan JPU Krinowati yang menuntut 10 tahun penjara. Hal yang memberatkan putusan, perbuatan terdakwa telah merusak perekonomian negara dan menghambat program pemerintan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Hal yang meringankan, terdakwa masih muda, ibu rumah tangga, sopan dalam persidangan dan tak tahu akte yang ditandatangani tersebut merupakan bagian dari kospirasi Maria Pauline Lomuwa dan Adrian Woworuntu untuk mengkorupsi uang negara. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads