"Hari ini Aiptu LS (Labora) resmi dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (19/5/2013).
Penahanan Labora ini dilakukan menyusul adanya pemeriksaan yang dilakukan pada Sabtu (18/5/2013) kemarin. Labora diperiksa atas dugaan kepemilikan rekening fantastis yang mencapai ratusan miliaran rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aiptu Labora Sitorus ditetapkan menjadi tersangka penimbunan BBM ilegal dan pembalakan liar kayu oleh Polda Papua. Kasus tersebut terungkap di akhir medio Maret 2013. Bintara ini disebut-sebut memiliki transaksi keuangan fantastis dari rekening yang terpantau PPATK. Selama empat tahun terpantau transaksi senilai Rp 1,5 triliun.
(mei/nrl)











































