Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo memperingatkan pemotor untuk tidak melakukan balapan motor. Ia menegasakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku balapan liar dan kebut-kebutan.
"Kita upayakan cara-cara yang lebih keras dengan menahan kendaraannya. Tidak hanya menyita SIM-nya, orangnya juga akan kita tahan dan kita keluarkan kalau dijemput orangtuanya," katanya kepada wartawan, Minggu (19/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah lakukan operasi terkait ini, dan lokasi-lokasi rawan juga terus dipantau," ujar dia.
Berikut titik rawan aksi balapan liar dan kebut-kebutan berdasarkan data Polda Metro Jaya:
1. Jakarta Selatan: Buncit Raya dan Jl Pangeran Antasari.
2. Jakarta Barat: Ring road Rawa Buaya, ring road Taman Palem, Jalan Raya Mall Puri, Jalan Panjang.
3. Jakarta Pusat: Jalan Asia Afrika, Jalan Ketapang, Jalan Benyamin Sueb.
4. Jakarta Utara: Jalan Marunda, Pantai Indah Kapuk, Jalan Artha Gading, Jalan Danau Sunter.
5. Jakarta Timur: Jalan Pramuka, depan LP Cipinang, Taman Mini.
6. Depok: Jalan Margonda Raya, Perum Kota Tangerang, Jalan Ir H Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Ciputat, Kom Biladong, Jalan Baru Pemuda.
7. Kota Bekasi Kota: Jalan A Yani, Jalan KH Noer Ali, Jalan Under Pass, Jalan Khairil Anwar, Setu atau Bintara, Jalan Harapan Indah.
8. Bekasi Kabupaten: Jalan Raya Sultan Hasanudin
9. Bekasi Kota: Jalan Surya Darma, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pajajaran, Jalan Raya Siliwangi, Jalan Zona Industri, Jalan Prabu Kiasantang, Jalan Baru Cadas, Jalan Kalisabi, Jalan Imam Bonjol, depan City Mall, Jalan Benteng Betawi, Jalan MH Thamrin, Jalan Hasyim Ashari , Jalan Husein Sastra Negara, Jalan AMD, Jalan HOS Cokroaminoto
10. Tangerang Kabupaten: Citra Raya, Green Corp, Pondok Aren Sektor 9.
(mei/nrl)