"Penyidik punya masa 1x24 melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyelidikan dan alat bukti yang diperlukan. Maka setelah itu nantinya akan ditetapkan apakah langkah selanjutnya dikenakan penahanan atau tidak," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (18/5/2013).
Boy mengatakan penangkapan tersebut dilakukan secara paksa karena Aiptu LS mangkir dari pemanggilan. "Demi proses penyidikan berlangsung tuntas cepat dilakukan upaya hukum mulai hari ini," tutur Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses penangkapan malam in berdasarkan pada adanya dugaan perbuatan tindak pidana UU 41/99 terkait pelanggaran UU Minyak dan Gas, terakhir dugaan tindak pidana pencucian uang," ungkapnya.
(rvk/rvk)











































