Perstiwa penangkapan itu terjadi di Kantor Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 WIB. Labora ditangkap di pelataran parkir Kantor Kompolnas.
Terlihat ada 3 mobil yang digunakan oleh anggota Mabes Polri. Para petugas yang menangkap Labora berjumlah 2 orang. Para petugas mengenakan baju merah bertuliskan Mabes Polri.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait peristiwa penangkapan ini.
Aiptu Labora Sitorus ditetapkan menjadi tersangka penimbunan BBM ilegal dan pembalakan liar kayu. Kasus tersebut terungkap di akhir medio Maret 2013. Personel Polres Raja Ampat ini disebut-sebut memiliki transaksi keuangan fantastis dari rekening yang terpantau PPATK.
(rvk/rvk)











































