Status Tersangka GM SLS Chevron Tidak Sah, Jaksa Tak Bisa Lakukan Penahanan

Status Tersangka GM SLS Chevron Tidak Sah, Jaksa Tak Bisa Lakukan Penahanan

- detikNews
Sabtu, 18 Mei 2013 10:11 WIB
Jakarta - Pengacara General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah, menyesalkan upaya jemput paksa penyidik. Maqdir Ismail menyebut jemput paksa melanggar hukum karena status tersangka Bahctiar dinyatakan tidak sah dalam putusan pra peradilan.

"Penetapan Bachtiar sebagai tersangka tidak sah. Jadi jemput paksa sebagai tersangka tidak sah dan itu pelanggaran hukum," kata Maqdir Ismail saat dihubungi, Sabtu (18/5/2013).

Kejaksaan seharusnya menghormati putusan pra peradilan. Lagipula banding yang diajukan kejaksaan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak sesuai aturan hukum. "Bahkan menurut putusan MK, banding terhadap pra peradilan tidak ada," tutur Maqdir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski keberatan dengan langkah Kejaksaan, pihak Chevron akan tetap mengikuti proses persidangan Bachtiar. "Kami harus berjuang di pengadilan. Tapi ini juga akan kami laporkan ke Komnas HAM ini buat kami pelanggaran HAM yang dilakukan kejaksaan," terang dia.

Bachtiar ditahan di Rutan Cipinang, Jaktim setelah dijemput paksa penyidik Kejaksaan kemarin (17/5). Bachtiar yang ditetapkan sebagai tersangka proyek bioremediasi Chevron ini dijemput paksa karena mangkir dari panggilan jaksa.

Maqdir menegaskan tidak ada tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi Chevron yang dikerjakan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.

"Majelis hakim mengabaikan keterangan saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, padahal Kemen LH yang punya kewenangan menentuan salah atau tidaknya kegiatan lingkungan," ujar Maqdir.

Begitu juga dengan kerugian negara, Maqdir menyebutnya nihil. Proyek bioremediasi kata dia tidak dibiayai negara.

"Pemerintah sudah mengambil haknya Chevron, yang mestinya diterima Chevron akhirnya ditahan. Jadi kalau bicara kerugian itu pasti tidak ada," ujarnya.

(fdn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads