"Penetapan Bachtiar sebagai tersangka tidak sah. Jadi jemput paksa sebagai tersangka tidak sah dan itu pelanggaran hukum," kata Maqdir Ismail saat dihubungi, Sabtu (18/5/2013).
Kejaksaan seharusnya menghormati putusan pra peradilan. Lagipula banding yang diajukan kejaksaan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak sesuai aturan hukum. "Bahkan menurut putusan MK, banding terhadap pra peradilan tidak ada," tutur Maqdir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bachtiar ditahan di Rutan Cipinang, Jaktim setelah dijemput paksa penyidik Kejaksaan kemarin (17/5). Bachtiar yang ditetapkan sebagai tersangka proyek bioremediasi Chevron ini dijemput paksa karena mangkir dari panggilan jaksa.
Maqdir menegaskan tidak ada tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi Chevron yang dikerjakan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.
"Majelis hakim mengabaikan keterangan saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, padahal Kemen LH yang punya kewenangan menentuan salah atau tidaknya kegiatan lingkungan," ujar Maqdir.
Begitu juga dengan kerugian negara, Maqdir menyebutnya nihil. Proyek bioremediasi kata dia tidak dibiayai negara.
"Pemerintah sudah mengambil haknya Chevron, yang mestinya diterima Chevron akhirnya ditahan. Jadi kalau bicara kerugian itu pasti tidak ada," ujarnya.
(fdn/asp)