"Kosong," kata Labora Sitorus saat ditemui di sekretariat DPP Pekat, Komplek Harmoni Plaza Apartemen Istana Harmoni Unit GF-IF, Jl. Suryopranolo 2, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013).
Namun Labora enggan bertutur banyak mengenai aset-asetnya tersebut. Dia berulang kali menjawab tidak lagi memiliki harta kekayaan terutama sejak kepolisian melakukan penyitaan dan pemblokiran rekeningnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Labora mengaku transaksi keuangan yang selama ini didengungkan publik adalah berasal dari usaha yang dikelola istri dan keluarganya. Lalu lintas transaksi keuangan dia tampung dalam satu rekening miliknya.
"Itu kan usaha istri, tentu usaha saya, jadi rekening disepakati bersama. Itu kesapakatan bersama. Saya pun setujui karena berpikir tidak masalah istri punya usaha," katanya.
Aiptu Labora Sitorus ditetapkan menjadi tersangka penimbunan BBM ilegal dan pembalakan liar kayu. Kasus tersebut terungkap di akhir medio Maret 2013.
Beberapa setelah pengungkapan, PPATK mengendus transaksi keuangan terkait Labora senilai Rp 1,5 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo, mengatakan bila transaksi tersebut merupakan akumulasi dari transaksi Labora lima tahun terahir.
Polri telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Labora. Polri pun mendeteksi terdapat 60 rekening transaksi yang berhubungan dengan rekening Labora.
Selain ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kehutanan dan UU Migas, Polri menelaah tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai UU 8/2010.
(ahy/fdn)