Urus Kasusnya, Aiptu Labora Nekat Terbang ke Jakarta

Urus Kasusnya, Aiptu Labora Nekat Terbang ke Jakarta

Andri Haryanto - detikNews
Jumat, 17 Mei 2013 23:56 WIB
Urus Kasusnya, Aiptu Labora Nekat Terbang ke Jakarta
Labora (kiri/foto: Andri H)
Jakarta - Aiptu Labora Sitorus, personel Polres Raja Ampat yang diduga memiliki transaksi keuangan akumulatif mencapai Rp 1,5 triliun nekat terbang ke Jakarta untuk mengurus kasusnya.

Dia mempercayakan kasusnya ditangani pengacacara yang juga tergabung dalam ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu, Azet Hutabarat.

"Saya pergi tanpa izin. Karena memang saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Labora Sitorus saat ditemui di sekretariat DPP Pekat, Komplek Harmoni Plaza Apartemen Istana Harmoni Unit GF-IF, Jl. Suryopranolo 2, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013).

Dia mengaku, sejak Polda Papua menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penimbunan BBM dan pembalakan kayu, dia dan keluarganya sudah mulai tidak merasa nyaman.

"Seandainya saya minta izin memang dikasih? Tidak kasih izin. Jadi saya nekat saja ke sini," tutur pria berbadan tambun ini.

Meski demikian, dia mengaku siap dengan proses hukum yang dijalaninya nanti. "Saya siap," tegasnya.

Sebelumnya, Karopenmas Polri menyatakan pihaknya tidak akan membawa Labora ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Hal ini dimaksudkan untuk efektivitas pemeriksaan Polda dan Bareskrim sendiri, menginggat para saksi berada di Papua.

"Sementara tetap diperiksa di Papua," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Pusdik Reskrim Polri, Megamendung, Bogor, Jumat (17/5/2013).

Beberapa saksi sudah diperiksa terkait pelanggaran pidana yang dilakukan Labora. "Sementara jarak untuk ke Papua dari Jakarta atau sebaliknya membutuhkan waktu hampir sembilan jam," kata Boy.

"Bareskrim belum pernah meminta bersangkutan untuk diperiksa di Jakarta," imbuh Boy.

Aiptu Labora Sitorus ditetapkan menjadi tersangka penimbunan tonan BBM ilegal dan pembalakan liar kayu. Kasus tersebut terungkap di akhir medio Maret lalu.

Beberapa hari setelah pengungkapan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi keuangan terkait Labora senilai Rp 1,5 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo, mengatakan bila transaksi tersebut merupakan akumulasi dari transaksi Labora lima tahun terahir.

Polri telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Labora. Polri pun mendeteksi terdapat 60 rekening transaksi yang berhubungan dengan rekening Labora.

Selain ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kehutanan dan UU Migas, Polri menelaah tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai UU 8/2010.

(ahy/fdn)


Berita Terkait