Menurut Tjandra Sridjaja Pradjonggo, pentingnya RUU KUHAP karena menyangkut kepentingan para penegak hukum seperti, jaksa, kepolisian dan advokat.
"Serta juga berkaitan dengan Hak Asasi Manusia bagi masyarakat pencari keadilan," kata Tjandra kepada wartawan, Jumat (17/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dalam revisi KUHAP ada institutsi tertentu yang tugasnya terpangkas serta ada pula yang tugasnya menjadi bertambah. Dalam RUU KUHAP itu, kami (advokat) mengusulkan ada Hakim Komisioner yang isitilahnya ditolak tapi dirubah menjadi hakim pendahuluan," jelasnya.
Ia mencontohkan, tugas hakim pendahuluan yakni memberikan izin kepada penyidik yang akan menahan maupun akan melepaskan seorang tersangka. "Tapi ini yang kemudian menjadi salah satu penyebab belum disahkannya RUU KUHAP. Terutama dari instansi kepolisian yang belum sepenuhnya mendukung," ujarnya.
Tak hanya itu, dalam fakta kehidupan, lanjut Tjandra, hukum di Indonesia saat ini merupakan masa yang pahit karena banyaknya keluhan dan ketidaksetaraan. Dalam RUU KUHAP itu nantinya juga akan diatur kesetaraan seluruh instansi penegak hukum termasuk advokat.
Kata dia, kenapa advokat dalam RUU KUHAP ikut diatur dan disetarakan karena selama ini saat advokat memperjuangkan hak klien tidak bisa berbuat banyak. Menurut Tjandra, saat ini masih banyak penyidik tidak memberikan salinan BAP meski dalam undang-undang sudah diatur.
"Dalam hal seperti ini, kami tidak bisa berbuat banyak. Semoga dengan segera dibahas dan disahkannya RUU KUHAP yang bisa diterima semua pihak bisa menegakkan hukum yang beriwbawa dan bermartabat," pungkasnya.
(ze/asp)











































