"Ini kan ada usahanya, keluarga ada kapal tankernya, ada pabriknya. Emangnya nggak boleh polisi kaya? Yang nggak boleh itu kan polisi melakukan bisnis, kalau keluarganya kan boleh," terang Azet dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/5/2013).
Azet berharap, transaksi mencurigakan Rp 1,5 triliun selama 5 tahun di rekening kliennya tak digolongkan korupsi. Transaksi itu punya perusahaan dan dilakukan di rekening kliennya agar aman karena polisi.
Labora memiliki perusahaan itu setelah membeli saham dari seorang pensiunan TNI. Uang membeli saham didapat dari usaha kelontong istrinya di Papua.
"Nah kalau dari sudut pandang itu, biarkanlah dulu polisi dalam menyidik apakah ad apelanggaran berdasarkan etika profesional kepolisian," jelasnyanya.
Labora sudah ditetapkan menjadi tersangka. Perusahaannya menimbun 1.000 ton BBM di Sorong, Papua. Padahal izin menyalurkan BBM perusahaannya sudah habis.
Mabes Polri juga menyita kapal dan ribuan kubik kayu milik dia di Sorong dan di Surabaya, Jatim.
(ahy/ndr)











































