Sanksi Dewan Pers: 4 Media Harus Muat Klarifikasi Laks
Jumat, 15 Okt 2004 13:05 WIB
Jakarta - Dewan Pers memberi sanksi kepada 4 dari 5 media massa yang dinilai melanggar azas praduga tak bersalah dengan memuat klarifikasi dari Laksamana Sukardi.Sanksi itu disampaikan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal di akhir rapat pleno tripartit yang dipimpinnya di Gedung Dewan Pers, Jl.Kebon Sirih, Jakpus, Jumat (15/10/2004). Inti rapat pleno yang digelar 10.00-12.00 WIB itu adalah mendengarkan hasil rekomendasi Dewan Pers, lembaga yang berwenang menjadi mediator antara publik yang merasa dirugikan oleh pers.Sebelum rekomendasi, dibacakan lebih dulu 13 halaman pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers No 26/PPR/DP/IX/2004 tentang Pengaduan Ir.Laksamana Sukardi, secara bergantian. Seluruh pengurus Dewan Pers hadir, yaitu Wakil Ketua RH Siregar, anggota Sutomo Parasto, Uni Lubis, Amir E.Siregar, Sulastomo, Hinca Panjaitan, Santoso, dan Leo Batubara."Selain Rakyat Merdeka, yakni Majalah Trust, Harian Indopos, Harian Reporter dan Harian Nusa, untuk memberikan hak jawab kepada Ir.Laksamana Sukardi untuk melakukan klarifikasi atas kesalahan yang telah dinilai dan telah dinyatakan oleh Dewan Pers," tegas Ichlasul.Rekomendasi Dewan Pers, judul klarifikasi tersebut adalah "Ir.Laksamana Sukardi Menjawab" dengan jumlah oplah yang sama dan font yang minimal sama, dalam bentuk interview yang substansinya tidak boleh dikurangi dengan didahului pernyataan penyesalan dan permintaan maaf kepada Laksama Sukardi dan para pembaca.Sedangkan untuk Ir.Laksamana Sukardi agar menyediakan waktu yang cukup dalam rangka memenuhi jawabnya untuk melakukan klarifikasi atas kesalahan-kesalahan yang sudah dinyatakan.Dewan Pers juga merekomendasikan kepada penanggung jawab Majalah Trust, Harian Nusa, Harian Reporter dan Harian Indopos, agar selalu mengingatkan wartawan-wartawannya untuk tetap mematuhi etika jurnalistik dalam menjalankan karya jurnalistik.
(nrl/)











































