Dijemput Paksa, GM SLS Chevron Langsung Ditahan di Cipinang

Dijemput Paksa, GM SLS Chevron Langsung Ditahan di Cipinang

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 17 Mei 2013 17:51 WIB
Jakarta -

Penyidik Kejaksaan Agung menjemput paksa General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan. Bachtiar langsung ditahan di Rutan Cipinang.

"Bachtiar Abdul Fatah ditahan di Rutan Cipinang," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi saat dihubungi, Jumat (17/5/2013).

Penjemputan paksa dilakukan penyidik karena Bachtiar yang ditetapkan sebagai tersangka proyek bioremediasi Chevron mangkir dari panggilan jaksa. "Sudah dipanggil dua kali tidak datang akhirnya kita jemput paksa," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi tim penyidik yang menjemput, Bachtiar sempat menolak penjemputan. "Tapi yang pasti sekarang sudah ada di Cipinang," ujar dia.

Berkas Bachtiar dinyatakan lengkap. Dia segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam kasus bioremediasi, Kejagung menetapkan 4 tersangka dari PT Chevron yakni Bachtiar, Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari, Widodo dan Alexiat Tirtawidjaja.

Dua tersangka lainnya adalah kontraktor proyek bioremediasi yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland Bin Ompo.

Dalam perkara ini, Ricksy divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti US$ 3,089. Sedangkan Herland dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti US$ 6,9 juta.

Majelis hakim dalam putusannya menyebut proyek bioremediasi yang dikerjakan kedua perusahaan kontraktor menyalahi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah.

Perusahaan kontraktor tidak mengantongi izin pengolahan limbah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.

Proyek bioremediasi yang dikerjakan PT Sumigita dan GPI berdasarkan kontrak dengan PT Chevron dinyatakan merugikan keuangan negara dengan total US$ 9,989 juta.
Β 
Kerugian ini terjadi karena PT Chevron sebagai pemilik limbah hasil pengolahan minyak, memperhitungkan biaya proyek bioremediasi dengan mekanisme cost recovery. Padahal proyek bioremediasi yang dikerjakan dinyatakan melanggar hukum.

(fdn/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads