DKPP Layangkan Teguran Tertulis ke KPU

DKPP Layangkan Teguran Tertulis ke KPU

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 17 Mei 2013 17:43 WIB
DKPP Layangkan Teguran Tertulis ke KPU
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan KPU melanggar kode etik karena tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk meloloskan PKPI ke Pemilu 2014. KPU baru meloloskan PKPI ke Pemilu 2014 setelah PKPI menang di PT TUN.

Sidang DKPP dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Assiddiqie di Kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta, Jumat (17/5/2013)

DKPP menyatakan KPU melanggar kode etik karena tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu untuk meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Pemilu 2014. Hanya saja, DKPP tidak memvonis pemberhentian anggota KPU, melainkan memberi sanksi peringatan.

Namun, 1 dari 5 anggota DKPP berbeda pendapat (dissenting opinion) dan meminta 3 anggota KPU dipecat.

Sidang kode etik ini dihadiri anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, anggota KPU Ida Budhiati dan Arief Budiman. DKPP menyatakan KPU melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi tertulis. KPU diminta merubah sikap dan saling menghargai Bawaslu.

DKPP juga menyatakan pengadilan PT TUN tidak berhak menyatakan KPU melanggar kode etik seperti dalam putusan PTUN DKI Jakarta. Sebab, menurut DKPP, pengadilan hanya berfungsi menegakan hukum, bukan kode etik.



(van/trw)


Berita Terkait