Sidang DKPP dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Assiddiqie di Kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta, Jumat (17/5/2013)
DKPP menyatakan KPU melanggar kode etik karena tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu untuk meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Pemilu 2014. Hanya saja, DKPP tidak memvonis pemberhentian anggota KPU, melainkan memberi sanksi peringatan.
Namun, 1 dari 5 anggota DKPP berbeda pendapat (dissenting opinion) dan meminta 3 anggota KPU dipecat.
Sidang kode etik ini dihadiri anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, anggota KPU Ida Budhiati dan Arief Budiman. DKPP menyatakan KPU melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi tertulis. KPU diminta merubah sikap dan saling menghargai Bawaslu.
DKPP juga menyatakan pengadilan PT TUN tidak berhak menyatakan KPU melanggar kode etik seperti dalam putusan PTUN DKI Jakarta. Sebab, menurut DKPP, pengadilan hanya berfungsi menegakan hukum, bukan kode etik.
(van/trw)











































