3 Pembacok Remaja Pacaran di Semarang Dibekuk di Razia Sajam

3 Pembacok Remaja Pacaran di Semarang Dibekuk di Razia Sajam

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 17 Mei 2013 17:21 WIB
3 Pembacok Remaja Pacaran di Semarang Dibekuk di Razia Sajam
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Tiga pemuda pelaku pencurian disertai kekerasan dibekuk jajaran Polrestabes Semarang. Pelaku yang membacok korbannya hingga kritis itu tertangkap karena ketahuan membawa senjata tajam saat gelar operasi sajam.

"Membawa sajam dan dikembangkan, ternyata mereka pelaku 365 (pencurian disertai kekerasan," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, di Mpoltestabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Jumat (17/5/2013).

Tiga pelaku tersebut adalah warga Semarang yaitu Muhammad Amir Solehan (20), PER (17), dan Adi Firmansyah (20). Mereka tergolong sadis karena tega melukai targetnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pelaku Amir mengatakan, aksi sadis mereka dilakukan hari Sabtu (4/5) lalu di dekat masjid di kawasan Tanjung Mas Semarang. Tiga pelaku berboncengan dalam satu motor dan menghampiri korban yang sedang berpacaran, Tri Maryadi dan Eka.

"Kami hampiri dan todong dengan senjata. Saya minta handphone dan uangnya dikasih. Waktu mau minta motornya dengan mencabut kunci, dia (korban) melawan," ujar Amir.

Korban Tri dibacok empat kali oleh Amir di bagian punggung, sedangkan pacarnya melarikan diri mencari bantuan. Selain Amir, PER yang juga membawa senjata tajam ikut menyabetkannya ke korban.

"Dia (korban) memegangi saya, ya saya bacok," aku PER.

Korban yang bersimbah darah tersebut kemudian ditinggalkan di lokasi kejadian. Kasus tersebut ditangani Polsek Semarang Utara. Beberapa hari kemudian Amir Cs terkena razia senjata tajam di Polsek Pedurungan, setelah dikembangkan ternyata mereka pelaku pencurian disertai kekerasan.

Menurut pengakuan para pelaku, saat melancarkan aksi, mereka dalam keadaan mabuk. "Kami mabuk, minum ciu dan pil koplo (Trihexyphenidyl)," aku Amir.

Para pelaku yang merupakan lulusan SMP itu dijerat dengan pasal 365 KUHP dan Undang-undang Darurat karena membawa senjata tajam.

(alg/trw)


Berita Terkait