Polisi Belum Temukan Motif Uang di Balik Kicauan @TrioMacan2000

Polisi Belum Temukan Motif Uang di Balik Kicauan @TrioMacan2000

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 17 Mei 2013 17:03 WIB
Polisi Belum Temukan Motif Uang di Balik Kicauan @TrioMacan2000
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto
Jakarta - Akun Twitter @TrioMacan2000 bukan hanya dilaporkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan saja. Sejumlah orang pernah melaporkan akun anonim tersebut, bahkan beberapa adminnya pernah diperiksa polisi. Namun sejauh ini, polisi belum menemukan adanya motif uang di balik kicauan @TrioMacan2000 yang kerap menyebar isu-isu tak sedap itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi bila akun tersebut merupakan akun pesanan yang dibayar pihak-pihak tertentu.

"Asumsi begitu ada di mana-mana ya, namun selama yang kita lakukan penyelidikan bahkan sempat pemeriksaan, hal tersebut belum kita simpulkan bahwasanya akun tersebut dibuat untuk menyudutkan seseorang, belum kita temukan motif demikian," jawab Rikwanto saat ditanya apakah akun tersebut akun berbayar atau bukan, di kantornya, Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17 Mei 2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan terdahulu terhadap pihak yang mengaku sebagai administrator @TrioMacan2000, kicauan mereka yang kerap mengungkap isu-isu pejabat yang terkait sejumlah kasus itu hanya untuk mencari sensasi semata.

"Motifnya banyak, mulai dari yang paling ringan ingin diperhatikan, ingin meneruskan sebuah berita, membuat sensasi sampai kepada ingin menyudutkan pihak tertentu. Kadang kala ingin pengakuan jati diri tentang siapa dirinya, menjadi perhatian orang dan membuat dia kian semangat untuk menyampaikan info-info yang dia sebarkan, meski itu tidak benar," lanjut Rikwanto.

Meski belum ditemukan adanya indikasi pemesanan 'kicauan' untuk menyudutkan pihak-pihak tertentu, ia menegaskan bahwa informasi yang pernah dikicaukan @TrioMacan2000 itu dapat diproses secara hukum.

"Tentunya kalau sudah mengganggu privasi orang apalgi fitnah itu udah melanggar hukum dan bisa dipidana," kata dia.

Kemajuan teknologi dan media sosial yang berkembang pesat di masyarakat tidak dapat dihindari. Perkembangan teknologi ini, kata dia, dimanfaatkan pihak-pihak untuk menyerang privasi orang lain, kendati pun datanya tidak benar.

"Dibuat seolah-olah benar dan sangat merugikan pihak yang dituju. Untuk itulah UU ITE itu dibuat, untuk antisipasi hal-hal yang disalahgunakan pemakai teknologi di dunia maya khususnya seperti Twitter, Facebook dan lain-lain," kata dia.

Seperti yang belakangan ini memang dirugikan dengan pemberitaan yang dituliskan melalui akun twitter kemudian mengklarifikasi dan sampai melaporkan ke polisi, katanya.

"Untuk yang melaporkan kita akan telusuri, kita akan cari siapa pelakunya tentunya hal tersebut harus diungkap sebab kalu tidak, dia akan leluasa kembali untuk membuat berita-berita yang tidak benar pada pihak-pihak lain," urainya.

(mei/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini