Texmaco Gugat Laksamana
Jumat, 15 Okt 2004 11:57 WIB
Jakarta - Menggugat dan digugat. Itulah Laksamana Sukardi. Masih hangat gugatannya pada 5 media massa, kali ini Laksamana Sukardi digugat oleh Texmaco Group, perusahaan raksasa yang kini terseok-seok.Menurut Moh Assegaf, pengacara Texmaco, kliennya menggugat Laksamana sebagai Meneg BUMN karena membuat perusahaan tekstil dan engineering itu di ambang kebangkrutan. "Texmaco diperlakukan tidak fair, perusahaan jadi tersendat-sendat," kata pengacara beken itu pada detikcom, Jumat (15/10/2004) pukul 11.30 WIB per telepon."Kebijakan Laksamana sebagai Menteri BUMN membuat Texmaco bangkrut," tandas pengacara mantan Presiden Soeharto ini.Rencananya, gugatan itu akan dirilis dalam jumpa pers di pukul 15.00 WIB nanti di Hotel Le Meridien. Bos Texmaco Gorup, Marimutu Sinivasan akan hadir. "Pak Sinivasan akan menjelaskan gugatan itu," kata Assegaf.Pada 12 Agustus 2004 lalu, Sinivasan telah menuturkan niatnya menggugat Laksamana Sukardi ke pengadilan. Selain Laks, juga disebut Syarifuddin Temenggung, Kwik Kian Gie, dan beberapa pejabat BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) karena ia menilai telah terjadi konspirasi untuk memacetkan Texmaco.Ia mengatakan hal ini bermula dari penurunan kategori kolektibilitas Texmaco dari peringkat tiga menjadi lima yang dilakukan Kwik Kian Gie melalui peraturan menteri sehingga akhirnya portofolio Texmaco Group dialihkan kepada BPPN Februari 2000. Padahal, menurutnya, saat itu perusahaan masih baik dan memiliki solvabilitas baik.Ia menilai tidak ada itikad baik dari BPPN, Kwik maupun Laksamana dalam proses restrukturisasi Texmaco.
(nrl/)











































