"Hari ini Jaksa (Satgas Tindak Pidana Teroris) melakukan eksekusi terhadap delapan orang terpidana terorisme," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Jumat (18/5/2013).
Untung mengatakan, ke delapan teroris tersebut bernama, Rolimus Bungka dipidana selama 6 tahun, Qoribul Mujib pidana 4 tahun dan Agung Prasetyo 4 tahun 8 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selian itu Untung menambahkan, ada Enjang Sumantri dan Irianan dihukum 4 tahun, Ujang Kusnanan 3 tahun 8 bulan serta Yayat Cahdiyat 3 tahun.
"Mereka termasuk kelompok Cikampek dan M sidik Alias Abu Dafa 4 tahun termasuk kelompok Medan," kata Untung.
(slm/lh)











































