8 Terpidana Terorisme Dijebloskan ke LP Tangerang

8 Terpidana Terorisme Dijebloskan ke LP Tangerang

- detikNews
Jumat, 17 Mei 2013 15:12 WIB
8 Terpidana Terorisme Dijebloskan ke LP Tangerang
Delapan terpidana kasus terorisme Poso dan Cikampek.
Jakarta - Satgas Tindak Pidana Teroris mengeksekusi delapan orang terpidana kasus jaringan terorisme Poso dan Cikampek ke Lapas Tanggerang. Eksekusi dilakukan oleh tim eksekutor pagi ini.

"Hari ini Jaksa (Satgas Tindak Pidana Teroris) melakukan eksekusi terhadap delapan orang terpidana terorisme," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Jumat (18/5/2013).

Untung mengatakan, ke delapan teroris tersebut bernama, Rolimus Bungka dipidana selama 6 tahun, Qoribul Mujib pidana 4 tahun dan Agung Prasetyo 4 tahun 8 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka kelompok Poso," ujar Untung.

Selian itu Untung menambahkan, ada Enjang Sumantri dan Irianan dihukum 4 tahun, Ujang Kusnanan 3 tahun 8 bulan serta Yayat Cahdiyat 3 tahun.

"Mereka termasuk kelompok Cikampek dan M sidik Alias Abu Dafa 4 tahun termasuk kelompok Medan," kata Untung.

(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads