Guru madrasah di Tasikmalaya berinisial Y dilaporkan siswinya. Ia mengaku melakukan pencabulan tapi tidak sampai berhubungan intim. Polisi masih memproses kasus tersebut.
Pelaku yang berusia 56 tahun itu melakukan pencabulan sebulan lalu. Korban berusia 12 tahun dan 9 tahun. Pelaku mencabuli kedua korban sebanyak 2 kali.
Kasus itu terbongkar setelah korban mengalami kencing darah. Orangtuanya kaget. Kemudian dengan ditemani orangtua, korban melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengancam tidak memberikan nilai bagus atau rapor ke korban," kata Candra dalam gelar perkara di Mapolres Tasikmalaya, Jl Mangunreja, Singaparna, Jumat (17/5/2013).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya. "Tapi tidak sampai berhubungan intim," ungkap Candra.
Kanit PPA Polres Tasikmalaya Iptu Hadi Winarso menambahkan, korban akan diperiksa ke bidan setempat. "Untuk melengkapi pemeriksaan," jelasnya.
(trw/trw)











































