"Itu milik Pak Rakhmat Jaya," jelas pengacara Vitalia, Hazmin di KPK usai menemani Vitali di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/5/2013).
Hazmin juga menguraikan, pemeriksaan hari ini di KPK hanya membahas soal pengembalian uang. Vitalia diberi uang oleh Fathanah selama mereka berhubungan sejak November 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang saja kok yang dikembalikan," tutup Hazmin.
(rii/ndr)











































