"Sementara tetap diperiksa di Papua," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Pusdik Reskrim Polri, Megamendung, Bogor, Jumat (17/5/2013).
Beberapa saksi sudah diperiksa terkait pelanggaran pidana yang dilakukan Labora. "Sementara jarak untuk ke Papua dari Jakarta atau sebaliknya membutuhkan waktu hampir sembilan jam," kata Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aiptu Labora Sitorus ditetapkan menjadi tersangka penimbunan tonan BBM ilegal dan pembalakan liar kayu. Kasus tersebut terungkap di akhir medio Maret lalu.
Beberapa hari dari pengungkapan tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi keuangan terkait Labora senilai Rp 1,5 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo, mengatakan bila transaksi tersebut merupakan akumulasi dari transaksi Labora lima tahun terahir.
Polri telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Labora. Polri pun mendeteksi terdapat 60 rekening transaksi yang berhubungan dengan rekening Labora.
Selain ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kehutanan dan UU Migas, Polri menelaah tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai UU 8/2010.
(ahy/ndr)











































