Dalam salinan surat DPR tentang kunjungan kerja ke luar negeri, yang diperoleh dari Sekretariat Komisi VII DPR Jumat (18/5/2013), kunjungan kerja dilakukan atas pembiayaan DEN.
Berikut surat yang ditujukan dari pimpinan DPR kepada pimpinan komisi VII DPR:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nomor: PW/05145/DPR RI/2013
Hal: Kunjungan Kerja ke Luar Negeri
Dengan ini kami beritahukan bahwa Rapat Pimpinan DPR RI tanggal 13 Mei 2013, telah membicarakan Surat Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN), Nomor 207/05/SJD.S/2013, tanggal 10 April 2013, Hal: Kunjungan Panitia Kerja KEN ke Norwegia, RRC dan New Zealand dan Surat Komisi VII DPR RI Nomor TU.216/KOM.VII/IV/2013, tanggal 24 April 2013, Perihal permohonan Izin ke Luar Negeri.
Sehubungan dengal hal tersebut, Rapat Pimpinan DPR RI memutuskan menyetujui kunjungan kerja ke luar negeri Komisi VII DPR RI ke negara RRC (14 s.d 19 Mei 2013), Norwegia (19 s.d 25 Mei 2013) dan New Zealand (30 Juni s.d 4 Juli 2013) atas biaya Sekretariat DEN dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perhatian saudara, kami ucapkan terimakasih.
Wakil Ketua DPR RI/Korinbang
Ttd
Dr Ir H Pramono Anung
Tembusan:
1. Pimpinan DPR
2. Sekjen DPR
3. Wasekjen DPR
4. Plt. Deputi Bidang Persidangan dan KSAP
5. Kepala Biro Persidangan
6. Kepala Biro Set. Pimpinan
(/van)










































