"Saat dipanggil yang bersangkutan alasan minta diundur dan tempat pemeriksaan dipindahkan (jangan di Polda-red)," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Setyo Budi kepada detikcom di Mapolda Papua, Jayapura, Jumat (17/5/2013).
Polda Papua tak mau menuruti permintaan Labora. Bila pemanggilan ketiga dia tak juga datang, Polda Papua akan melakukan pemanggilan paksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Labora dijerat pidana UU Migas. Dia menjadi tersangka karena terbukti menimbun 1.000 ton BBM. Juga menyimpang ribuan kubik kayu ilegal.
Laporan PPATK selama 2007-2012, catatan rekeningnya terjadi transaksi mencapai Rp 1,5 triliun. Mabes Polri kini membidik Labora dengan pidana pencucian uang.
(ndr/ndr)










































