Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Setyo Budi kepada detikcom, mengemukakan, saksi-saksi dalam kasus Labora sudah diperiksa.
"Dari hasil keterangan saksi-saksi, Labora Sitorus telah ditetapkan tersangka dengan pelanggaran UU Migas No.50 tentang tataniaga dan angkutan BBM, acaman kurungan 3 tahun penjara," ujar Setyo Budi di Jayapura, Jumat (17/5/2013).
Dalam waktu dekat kasusnya akan segera dilimpahkan, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Sedangka kasus lainnya masih terus didalami penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/ndr)










































