Aiptu Labora Dikenakan UU Migas No 50 Terancam 3 Tahun Bui

Aiptu Labora Dikenakan UU Migas No 50 Terancam 3 Tahun Bui

Wilpret Siagian - detikNews
Jumat, 17 Mei 2013 13:04 WIB
Aiptu Labora Dikenakan UU Migas No 50 Terancam 3 Tahun Bui
Jayapura - Polda Papua menjerat Aiptu Labora Sitorus dengan UU Migas No 50 tentang Tata Niaga dan Angkutan Bahar Bakar Minyak. Polisi yang bertugas di Polres Sorong itu terancam hukuman 3 tahun penjara.

Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Setyo Budi kepada detikcom, mengemukakan, saksi-saksi dalam kasus Labora sudah diperiksa.
 
"Dari hasil keterangan saksi-saksi, Labora Sitorus telah ditetapkan tersangka dengan pelanggaran UU Migas No.50 tentang tataniaga dan angkutan BBM, acaman kurungan 3 tahun penjara," ujar Setyo Budi di Jayapura, Jumat (17/5/2013).

Dalam waktu dekat kasusnya akan segera dilimpahkan, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Sedangka kasus lainnya masih terus didalami penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aiptu Labora diduga berbisnis BBM dan kayu ilegal. Mabes Polri juga menyidiknya atas dugaan pidana pencucian uang. Dia terlacak PPATK memiliki transaksi selama 5 tahun sejak 2007-2012 mencapai Rp 1,5 T.

(ndr/ndr)


Berita Terkait