"Yang mengadu ke kita itu warga yang sudah punya KTP, PBB, KK, yang itu sebetulnya mereka punya hak untuk menempati lahan ketika lahan itu tidak digunakan Pemda. Tapi ketika lahan itu digunakan Pemda, maka mereka harus bersedia melakukan itu (relokasi)," ujar komisioner Komnas HAM, Siane Indriani.
Hal itu disampaikan Siane dalam jumpa pers saat menerima Gubernur DKI Jakarta Jokowi di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memang menemukan ada warga yang tidak berhak, ada developer, ada mafia, maka kita menegaskan bahwa warga yang berhak untuk di situ. kami akan memantau bahwa kita harus memilah-milah mana warga yang berhak. Sehingga fair. Supaya tidak dimainkan mafia-mafia tadi dengan data-data yang sudah jelas ada," imbuh Siane.
Sebelumnya, Jokowi sudah mengatakan di tempat yang sama, Pemprov DKI sudah melakukan dialog dengan warga Waduk Pluit, lebih dari 20 kali.
"Tapi memang kelompoknya banyak sekali, bermacam-macam dan berbeda keinginan. Dan sudah dalogis baik di lapangan maupun di Balai Kota. Kami juga jelaskan bahwa ini ada kelompok yang berbeda, ada masyarakat yang punya hak milik rumah di situ, ada juga developer kecil yang menyewakan rumah dan kos-kosan, ada juga yang punya KTP," kata Jokowi.
"Nanti kita akan bertukar data. Intinya kita nanti bersam-sama menyelesaikan masalah di Pluit," imbuhnya.
(nwk/aan)











































