"Ada yang namanya Aliran Utilitarian, aliran ini mendukung hukuman mati," kata profesor emiritus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Soetandyo Wignyosoebroto, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (17/5/2013).
Dalam aliran tersebut, hukuman mati dinilai diperlukan karena untuk melindungi orang lain. Sebab dengan masih hidupnya pelaku, maka dapat mengancam masyarakat pada umumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Prof Tandyo memahami ada penolakan-penolakan hukuman mati yang mengatasnamakan hak asasi manusia (HAM). Pertentangan ini telah berlangsung berabad-abad lamanya.
"Itu wajar saja, sudah dari jaman baheula. Di Indonesia masih tertulis dalam Pasal 10 KUHP," cetus Prof Tandyo.
Ibrahim dan Jurit dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Soleh pada tahun 1997. Selain membunuh, Ibrahim dan Jurit juga memutilasi Soleh. Adapun Suryadi Swabuana alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno merupakan terpidana pembunuhan dan pencurian di Palembang. Ketiganya telah ditembak mati saat pergantian hari semalam di Pulau Nusakambangan.
(asp/trq)