Sepanjang tahun 2012, total 9 kali Sukur tak hadir rapat paripurna tanpa keterangan. Atas hal itu, Sukur dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPR memproses Sukur. Bahkan kini dia terancam dipecat.
Namun Fraksi PDIP DPR, mengonfirmasi bahwa Sukur menderita sakit. Anggota Fraksi PDIP Aria Bima menyebut tak adil jika Sukur dipecat karena sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aria menerangkan Sukur menderita sakit bell's palsy, semacam stroke ringan. Sukur harus menjalani pengobatan sehingga untuk sementara waktu tak bisa menjalankan tugas kedewanan.
“Justru Mbak Puan (Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani -red) yang menginstruksikan Pak Sukur berobat ke Singapura. Yang bersangkutan pun telah mengajukan izin, mulai 1 Juli 2012 hingga enam bulan ke depan. Bahwa izin itu mungkin tak sampai ke BK atau Sekretariat Jenderal DPR, itu bukan salah Pak Sukur. Kesalahan teknis itu mungkin terjadi di stafnya atau bahkan staf fraksi,” paparnya.
“Kalaupun dianggap salah, itu hanya kesalahan administratif, bukan pelanggaran etika atau tata tertib. Jadi tidak benar bila dikatakan Pak Sukur melanggar UU MD3. Maka, BK harus obyektif. Dalam menjatuhkan sanksi, harus sesuai fakta, jangan mengada-ada,” imbuh pria yang juga Wakil Ketua Komisi VI ini.
Sementara Sukur Nababan, dalam siaran pers yang sama, mengaku sudah diklarifikasi BK pada Februari 2013 lalu atau beberapa saat setelah dirinya dinyatakan sembuh. Kepada BK, Sukur sudah memberikan penjelasan mengenai alasan sehingga dia tidak bisa menghadiri rapat paripurna.
Pertama, ketidakhadirannya di sejumlah rapat paripurna karena dirinya sakit bell's palsy yang membutuhkan istirahat dan pengobatan intensif. Kedua, ia sudah mengajukan surat izin sakit ke fraksi, tapi staf Sukur lalai, tidak menyampaikan izin yang sama ke Sekjen DPR, dan untuk itu ia sudah minta maaf ke BK. Ketiga, usai klarifikasi, BK minta surat dokter sebagai bukti, maka Sukur pun memberikan surat dari sebuah klinik di Singapura dan Malaysia.
Ikrawady, staf Sukur, telah menyerahkan surat keterangan dari Yeo Neurology and Clinical Neurophysiology, Singapura, yang menerangkan bahwa Sukur menjalani pengobatan di klinik itu sejak Juli 2012 hingga Februari 2013. Surat tertanggal 7 Februari 2013 itu ditandatangani dr Yeo Poh Teck.
“Saya sadar bahwa kehadiran di rapat-rapat DPR adalah kewajiban dan tanggung jawab sebagai anggota DPR. Maka saya tidak bolos. Saya tidak melalaikan tugas. Mbak Puan juga sudah memberikan klarifikasi soal ini,” kata Sukur.
Sebelumnya, anggota BK DPR Ali Machsan Moesa menyebut Sukur terancam dipecat dari DPR. "Yang ada sekarang ya Pak Sukur Nababan. Surat keterangannya menyusul, akan diputuskan dalam waktu dekat," kata Ali kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jaakrta, Rabu (15/5/2013).
(trq/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini