Jenazah Terpidana Mati Dibawa Menggunakan 3 Ambulans

Jenazah Terpidana Mati Dibawa Menggunakan 3 Ambulans

- detikNews
Jumat, 17 Mei 2013 03:17 WIB
Ambulans yang membawa jenazah terpidana mati (Foto: Arbi/detikcom)
Cilacap - 3 Terpidana mati telah dieksekusi di Nusakambangan. Jenazah ketiganya dibawa ambulance dengan pengawalan ketat dari Polres Cilacap dan Brimob.

Tiga ambulans keluar dari dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (17/5/2013) sekitar pukul 02.35 WIB.

Pengamanan sangat ketat saat mobil ketiga jenazah tersebut keluar dari dermaga. Belum diketahui kemana arah tujuan mobil ambulans tersebut, sementara hingga saat ini belum ada pejabat yang memberikan penjelasan kepada wartawan terkait eksekusi ketiga terpidana mati asal Sumatra Selatan yaitu Jurit, Ibrahim dan Suryadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ketiga jenazah dibawa, tampak pula Ketua MUI Kabupaten Cilacap, Hasan Makarim keluar dari dermaga Wijayapura. Namun saat ingin dimintai keterangan, Hasan langsung masuk kedalam mobil dan pergi.

Sebelumnya, Eksekusi mati terhadap tiga terpidana mati asal Sumatera Selatan yaitu Jurid, Ibrahim dan Suryadi sudah dilakukan di Lembah Nirbaya, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (17/5/2013) antara pukul 00.00 - 01.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, eksekusi mati terhadap ketiga terpidana asal Sumatera Selatan tersebut dilakukan pada pukul 00.15 WIB. Kabarnya dua jenazah Jurit, Ibrahim akan dimakamkan di Palembang dan akan diterbangkan melalui Bandara Adisucipto Yogyakarta sementara satu jenazah atas nama Suryadi akan dimakamkan di Cilacap.

Ibrahim dan Jurit dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Soleh pada tahun 1997. Selain membunuh, Ibrahim dan Jurit yang dibantu oleh Dani dan Sofyan juga memutilasi Soleh.

Adapun Suryadi Swabuana alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno merupakan terpidana pembunuhan dan pencurian di Palembang. Penolakan grasinya berdasarkan Keppres Nomor 20/G/2003 bertanggal 3 Februari 2003. Ketiganya sempat mendekam di LP Nusakambangan.


(arb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads