Dalam nota pembelaan (pledoi), Zulkarnaen menyebut kesalahannya terjadi bukan atas kemauannya tapi karena mengikuti perintah Fahd El Fouz. Fahd adalah terpidana kasus suap DPID yang juga Ketum MKGR, organisasi sayap Golkar.
"Sangat tidak adil bila seseorang yang hanya mengikuti perintah dari orang lain justru harus menanggung beban ini sendiri. Sementara orang yang memberikan perintah, mengatur segala sesuatunya justru sama sekali tidak dilekatkan pertanggungjawaban secara hukum," kata Dendy membaca pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdesak Fahd yang juga atasannya di MKGR, Dendy pun mengambil sejumlah dokumen bertuliskan Kementerian Agama. Salinan dokumen langsung diserahkan ke Fahd.
"Hal itulah yang menjadi penyesalan terbesar dalam hidup saya sampai saat ini. Kalau saja dulu dokumen tersebut tidak saya copy tanpa sepengetahuan ayah saya, kasus yang saya alami sekarang ini pasti tidak akan terjadi kepada saya dan ayah saya," tutur dia.
Bermodal dokumen itu, Fahd mulai 'gerilya' ke Kemenag mengurus proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer. Fahd mendapat fee Rp 14,39 miliar yang dititipkan ke rekening perusahaan Dendy, PT PJAN.
Dari fee itu, Fahd lanjut Dendy mendapat Rp 8,5 miliar. "Saya sendiri diberi Rp 4 miliar rupiah, yang saya gunakan untuk keperluan investasi dengan membeli kavling jalan The Cliff Avenue Nomor 6 di BNR sebesar Rp 2,5 miliar rupiah, dan sebesar Rp 1,5 miliar rupiah dipergunakan sebagian besarnya untuk kepentingan operasional organisasi dan sebagian kecilnya untuk keperluan pribadi saya," sebut dia.
Merasa dikorbankan Fahd dalam perkara ini, Dendy berharap majelis hakim memutus perkaranya berdasarkan fakta persidangan. "Pembelaan pribadi ini adalah fakta yang sebenar-benarnya, sebagaimana yang telah saya alami. Besar harapan saya kepada majelis hakim untuk saya dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," katanya.
(fdn/trq)











































