"Tugas persetujuan dari DPR (dalam proses pemilihan hakim agung) diutak-atik menjadi pemilihan," kata ahli hukum tata negara UGM Fajrul Falaakh.
Hal ini disampaikan pada acara 'Menyoal Konstitusionalitas Pemilihan Calon Hakim Agung Oleh DPR' di Universitas Sahid, Jl Prof Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang dinilai Fajrul Falaakh sarat politisasi tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat 2,3,4 dan 5 UU No 3/2009 tentang MA. Juga pasal 18 ayat 4 dan pasal 19 ayat 1 UU No 18/2011 tentang KY. Sejak ada pasal-pasal itu, DPR bertugas memilih satu dari tiga nama yang diajukan Komisi Yudisial (KY).
"Misalnya, ada calon hakim agung yang dipandang sering kongkow-kongkow dengan satu partai. Terus menimbulkan persepsi anggota DPR dari partai lain yang tidak diajak kongkow-kongkow tadi untuk tidak memilih calon tersebut," imbuh Fajrul.
Senada dengan Fajrul, ahli hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra menyayangkan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung. Seharusnya, jika kembali kepada Pasal 24A Ayat (3) UUD 1945, DPR hanya bisa sebatas menyetujui.
"Kata 'dipilih' (dalam UU tentang MA dan KY yang disahkan tahun 2009) pada dasarnya berpotensi mereduksi peran KY dalam proses pemilihan Hakim Agung," ujar Saldi Isra.
Saldi menegaskan, KY merupakan komisi negara yang dibuat khusus untuk menyeleksi hakim agung. Maka tidak tepat jika DPR mempunyai kewenangan untuk memilih calon hakim agung setelah proses seleksi di KY.
(asp/asp)










































