Vonis dijatuhkan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/05/2013). Menurut majelis hakim yang diketuai Arnelia SH, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 160 KUHP.
"Dari bukti dan saksi di persidangan, keduanya terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP," kata Arnelia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Machsun mengatakan pihaknya akan mengajukan banding. Soalnya, dalam tuntutan, kedua terdakwa diminta ditahan selama 2 tahun enam bulan karena melanggar pasal 170 KUHP.
Sedangkan kuasa hukum Anwar-Dedek, masih pikir-pikir apakah menerima atau banding dari vonis tersebut.
Anwar Sadat dan Dedek Chaniago memimpin aksi ke Mapolda Sumsel awal tahun 2013. Mereka menuntut pembebasan petani Ogan Ilir yang ditahan. Saat itu aksi, pagar Mapolda Sumsel roboh oleh dorongan massa. Ratusan polisi langsung 'menyapu' para pengunjukrasa. Termasuk Anwar Sadat yang mengalami luka di kepala, dan kemudian ditahan.
(/)











































