Dewan Pers Vonis Laks vs 5 Media

Dewan Pers Vonis Laks vs 5 Media

- detikNews
Jumat, 15 Okt 2004 09:32 WIB
Jakarta - Gugatan Laksamana Sukardi kepada 5 media massa kepada Dewan Pers akan diputuskan setelah diadakan pertemuan tripartit, Jumat (15/10/2004).Pertemuan tripartit itu melibatkan pimpinan 5 media yang digugat, pihak Laksamana Sukardi dan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang memediatori pengaduan masyarakat berkaitan dengan pemberitaan pers yang merugikan publik. Menurut jadwal, pertemuan tripartit dimulai pukul 09.30 WIB di kantor Dewan Pers, Jl.Kebon Sirih, Jakarta Pusat.Seperti diberitakan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, pada Kamis (7/10/2004), mengadukan 5 media ke kantor Dewan Pers. Laporan ini terkait dengan pemberitaan 5 media massa itu yang dianggap merugikan Laksamana.Kelima media yang dilaporkan Laksamana itu adalah Majalah TRUST, Harian Nusa, Harian Reporter, Harian Rakyat Merdeka dan Harian Indopos. Laksamana merasa, pemberitaan kelima media itu jelas berniat menggambarkan dirinya sebagai sosok yang kasar, jelek dan keji.Majalah TRUST edisi 52 tahun 2 tanggal 27 September-3 Oktober 2004 halaman 76-77 berjudul 'Laksamana, Kenapa Harus Kabur?' dengan sampul depan bergambar dan berjudul heboh 'Laksamana Kabur'.Harian Nusa edisi Jumat, 24 September 2004 Nomor 341 tahun ke-10 dengan judul 'Laks Diisukan Kabur Ke Luar Negeri'. Harian Reporter edisi 238/Tahun I tanggal 28 September 2004 dengan judul 'Laks Pantas Ditangkap'.Harian Rakyat Merdeka edisi Jumat, 24 September 2004 dengan judul 'Dikhawatirkan Kabur Ke Luar Negeri, Jaksa Agung Diminta Mencekal Laksamana'. Harian Indopos, edisi Selasa, 28 September 2004 dengan judul 'Laks Batalkan Jual BNI' dan dengan judul 'Sekar Telepon Minta SBY Cekal Laks'.Kamis kemarin, salah satu pengurus Dewan Pers, Leo Batubara, diberitakan menyatakan bahwa 3 dari 5 media yang diadukan Laks, dinyatakan bersalah. Sanksi bagi mereka adalah minta maaf. Tapi ketika dikonfirmasi detikcom, Leo menegaskan bahwa vonis itu belum keluar. Vonis baru jatuh pada Jumat ini, setelah pertemuan tripartit. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads