"Kalau itu anggotanya sendiri tidak boleh," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Gedung Divisi Humas, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013).
Menurut Boy, larangan bagi anggota Polri dalam menjalankan roda bisnis diatur dalam kode etik profesi serta peraturan mengenai disiplin anggota kepolisian. Namun, bila anggota keluarga dari personel Polri menjalankan bisnis, hal itu tidak menjadi masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang anggota Polri, Boy melanjutkan, seharusnya melaksanakan tugasnya sebagai aparatur negara sebagaimana tercantum di dalam perundangan mengenai Polri.
Pemasalahan yang muncul di kala anggota keluarga personel Polri menjalankan bisnis, adalah benturan dengan personel itu sendiri.
"Adanya anggota keluara yang berbisnis sangat dimungkinlan terjadi. Anggota sendiri tentu terbentur dengan aturan yang disebutkkan, bisa saja anak, istri anggota polisi, patokannya perbuatan yang tidak melanggar hukum," kata Boy.
Bila aturan tersebut dilanggar, maka sanksi disiplin dan kode etik siap menanti anggota tersebut.
Sebelumnya diberitakan, PPATK melansir data transaksi Aiptu Labora Sitorus yang bertugas di Polres Raja Ampat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Direksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo, mengatakan bila jumlah transaski Rp 900 hingga Rp 1,5 triliun tersebut merupakan hasil transaksi di selama 5 tahun ke belakang.
Labora sendiri saat ini menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang Kehutanan tentang ilegal logging dan penimbunan BBM. Kasus yang menjadi sorotan publik ini kini ditangani Polda Papua dan Bareskrim Polri.
(ahy/ndr)