Mabes Polri: Polisi Dilarang Berbisnis!

Mabes Polri: Polisi Dilarang Berbisnis!

- detikNews
Kamis, 16 Mei 2013 17:17 WIB
Jakarta - Seorang bintara di Polres Raja Ampat Aiptu Labora Sitorus diketahui memiliki akumulasi transaksi sebesar Rp 900 miliar sampai Rp 1,5 triliun dari tahun 2007 hingga 2012. Transaksi mencengangkan itu berasal dari usaha yang kini diusut kepolisian, ilegal logging, dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Seorang polisi berbisnis, apakah diperbolehkan?

"Kalau itu anggotanya sendiri tidak boleh," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Gedung Divisi Humas, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013).

Menurut Boy, larangan bagi anggota Polri dalam menjalankan roda bisnis diatur dalam kode etik profesi serta peraturan mengenai disiplin anggota kepolisian. Namun, bila anggota keluarga dari personel Polri menjalankan bisnis, hal itu tidak menjadi masalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluarga kan sama haknya di muka hukum sama dengan masyarakat lainnya, selagi kegiatan itu sah di mata hukum," ujar Boy.

Seorang anggota Polri, Boy melanjutkan, seharusnya melaksanakan tugasnya sebagai aparatur negara sebagaimana tercantum di dalam perundangan mengenai Polri.

Pemasalahan yang muncul di kala anggota keluarga personel Polri menjalankan bisnis, adalah benturan dengan personel itu sendiri.

"Adanya anggota keluara yang berbisnis sangat dimungkinlan terjadi. Anggota sendiri tentu terbentur dengan aturan yang disebutkkan, bisa saja anak, istri anggota polisi, patokannya perbuatan yang tidak melanggar hukum," kata Boy.

Bila aturan tersebut dilanggar, maka sanksi disiplin dan kode etik siap menanti anggota tersebut.

Sebelumnya diberitakan, PPATK melansir data transaksi Aiptu Labora Sitorus yang bertugas di Polres Raja Ampat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Direksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo, mengatakan bila jumlah transaski Rp 900 hingga Rp 1,5 triliun tersebut merupakan hasil transaksi di selama 5 tahun ke belakang.

Labora sendiri saat ini menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang Kehutanan tentang ilegal logging dan penimbunan BBM. Kasus yang menjadi sorotan publik ini kini ditangani Polda Papua dan Bareskrim Polri.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads